Pemilu dan Pilkada Dipisah Mulai 2029: Mahfud MD Soroti Krisis Hukum, Aktivis Terlibat Pro-Kontra
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah-Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa pemisahan pemilu dan pilkada akan berlaku mulai 2029.
Dalam putusan bernomor 135/PUU-XXII/2024, pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) tidak lagi digabung dengan pilkada serentak (gubernur, bupati, wali kota, dan DPRD).
Putusan ini menuai pro-kontra sengit. Salah satu tokoh yang bersuara adalah Mahfud MD, mantan Ketua MK sekaligus Menko Polhukam.
BACA JUGA:Pemerintah Masih Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Tito: Jangan Berasumsi Dulu
Mahfud menyebut ada potensi krisis hukum dan ketatanegaraan, terutama terkait kekosongan jabatan DPRD jika pilkada ditunda hingga 2–2,5 tahun setelah pemilu nasional.
“Kalau DPRD kosong, siapa yang jalankan fungsi legislatif di daerah? Tidak ada mekanisme untuk plt DPRD. Ini bisa bikin buntu pemerintahan daerah,” kata Mahfud di Universitas dr Soetomo, Surabaya, Kamis (4/7/2025).
Ia juga menegaskan, ini bukan isu politik, melainkan soal kerumitan sistem hukum yang belum diantisipasi.
Mahfud mendesak agar UU Pemilu direvisi secepatnya untuk menghindari kekacauan administratif dan tata kelola negara.
Reaksi terhadap putusan MK ini viral di media sosial, terutama di platform X (dulu Twitter).
Akun-akun aktivis sebagian mendukung, tapi tak sedikit yang mempertanyakan motif di balik perubahan sistem ini.
BACA JUGA:PKB Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD: Solusi Efisien atau Kemunduran Demokrasi?
"Dulu MK bilang pemilu serentak itu konstitusional, sekarang malah minta dipisah. Aneh!” tulis akun @KangManto123.
Aktivis HAM Usman Hamid bahkan menyebut ini “kosmetik demokrasi”, jika kebebasan sipil masih ditekan.
Sementara Titi Anggraini dari Perludem menyambut baik pemisahan ini karena bisa mengurangi beban KPPS dan membuat pemilih lebih fokus pada isu lokal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: