bannerdiswayaward

Pemerintah Masih Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Tito: Jangan Berasumsi Dulu

Pemerintah Masih Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Tito: Jangan Berasumsi Dulu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pembahasan terkait putusan MK soal pemisah Pemilu masih dalam proses internal pemerintah-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah masih mengkaji lebih lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. 

Putusan MK tersebut menimbulkan respons beragam, termasuk kritik dari sejumlah partai politik.

BACA JUGA:Wamendiktisaintek Janji Bangun Tempat Tinggal Layak untuk Para Guru yang Mengajar di Sekolah Garuda NTT

BACA JUGA:NIK KTP dan NISN Siswa Ini Terverifikasi jadi Penerima Bansos PIP Juli 2025, Cara Cek Statusnya di Sini!

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pembahasan terkait putusan MK masih dalam proses internal pemerintah. 

"Kita masih mengkaji. Nanti akan kami rapatkan antar pemerintah dulu. Dengan kementerian serneg, kemudian kementerian KUM, mungkin dengan Menko Kumham dan Menko Polkam. Ini menyangkut masalah politik dan aturan kepemiluan, aturan kepikadaan," ujar Tito di komplek parlemen, Senayan, Rabu 2 Juli 2025.

Tito menyatakan pemerintah akan melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut, termasuk menilai kesesuaiannya dengan konstitusi dan dampak yang mungkin ditimbulkan. 

"Kita tentu membahas nanti tentang keputusan itu sendiri. Apakah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, termasuk konstitusi dan analisis dampak positif-negatifnya. Dan apa kira-kira akan kita lakukan ke depan," jelasnya.

BACA JUGA:Skandal Mafia Beras Terbongkar, 212 Merek Produsen Kakap Dipanggil Satgas Pangan

BACA JUGA:Apesnya Kurir di Madura, Kirim Barang COD Tak Sesuai Pesanan Malah Dicekik Pelanggan

Pemerintah juga berencana untuk berdialog dengan DPR, sebagai pembentuk undang-undang, setelah kajian internal selesai. 

Namun, Tito belum ingin mempublikasikan sikap resmi dari Kementerian Dalam Negeri. 

"Saya belum menyampaikan posisi. Saya ingin memberikan waktu, kita beri waktu untuk kita kaji. Masih ada waktu untuk itu," ucapnya.

Ia pun mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads