Pemerintah Masih Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Tito: Jangan Berasumsi Dulu

Pemerintah Masih Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Tito: Jangan Berasumsi Dulu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pembahasan terkait putusan MK soal pemisah Pemilu masih dalam proses internal pemerintah-Disway.id/Fajar Ilman-

"Jangan berasumsi dulu, ternyata-ternyata. Jadi jebak-jebak kadang-kadang. Nanti ditulis lain," kata Tito.

Meski sebelumnya telah dilakukan rapat antara DPR, pemerintah, dan Komisi II, Tito enggan menjelaskan rinciannya kepada wartawan. 

"Kan kemarin kan sudah ada rapatnya. Teman-teman wartawan kan pasti tahu juga, saya sudah menyampaikan apa. Ya, tanya aja sama teman-teman yang hadir," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, dalam keputusan mengejutkan yang bakal mengubah peta politik nasional, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengakhiri sistem Pemilu serentak '5 kotak' yang selama ini dikenal. 

BACA JUGA:Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Keputusan ini akan berlaku mulai Pemilu 2029, dan berpotensi mengubah total cara masyarakat Indonesia memilih wakilnya di berbagai level pemerintahan.

Putusan penting ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis, 26 Juni 2025. 

Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai bentuk keprihatinan terhadap efektivitas dan kualitas pemilu di Indonesia.

Pemilu Nasional dan Lokal Akan Dipisah

Mulai 2029, MK menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu nasional, yaitu pemilihan anggota DPR, anggota DPD, serta presiden dan wakil presiden tidak lagi digabung dengan Pemilu daerah atau lokal yang mencakup pemilihan anggota DPRD, gubernur, bupati, dan walikota.

"Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," tegas Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa pemilu yang dilaksanakan dalam waktu berdekatan antara pemilihan presiden dan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat untuk menilai kinerja pemerintahan.

Lebih dari itu, MK juga mengingatkan bahwa isu-isu pembangunan daerah seringkali tenggelam oleh riuhnya narasi politik nasional yang dibawa oleh para kandidat pusat.

"Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional," tulis Mahkamah dalam pertimbangannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads