Sore Ini, Bupati Aceh Selatan Diperiksa Kemendagri Usai Umrah Saat Banjir

Sore Ini, Bupati Aceh Selatan Diperiksa Kemendagri Usai Umrah Saat Banjir

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan memastikan Bupati Aceh Selatan, Mirwan berangkat umrah tanpa izin dari Mendagri Tito Karnavian.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, buntut kepergiannya ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah saat wilayahnya tengah dilanda banjir dan longsor.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin, 8 Desember 2025.

“Sesuai agenda, sudah diundang untuk memberikan keterangan hari ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, kepada wartawan.

BACA JUGA:Prabowo Bermalam di Aceh, Pimpin Rapat Penanganan Bencana Hingga Larut Malam

Awalnya, Mirwan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 14.00 WIB. Namun, waktu klarifikasi dimundurkan menjadi pukul 17.00 WIB lantaran yang bersangkutan baru tiba di Banda Aceh pada sore hari.

“Bupati Aceh Selatan (jadwal klarifikasi pukul 14.00, terkonfirmasi baru sampai di Banda Aceh sore, sehingga permintaan keterangan bergeser ke pukul 17.00 WIB),” ucap Benni.

Diketahui, polemik bermula ketika Mirwan MS kedapatan bertolak ke Arab Saudi pada 2 Desember 2025, hanya lima hari setelah ia menerbitkan surat ketidaksanggupan menangani tanggap darurat banjir dan longsor di wilayahnya.

Surat itu, bernomor 360/1315/2025 dan diterbitkan pada 27 November 2025, menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten membutuhkan dukungan provinsi dalam penanganan bencana. Namun, di saat 11 kecamatan—termasuk kawasan Trumon—masih terendam banjir dan sebagian warga bertahan di tenda pengungsian, Mirwan justru terbang melaksanakan ibadah umrah bersama keluarganya.

BACA JUGA:DPR Ungkit BBM Langka di Sumut, Hambat Penanganan Bencana

Keputusan itu menuai kritik luas karena dianggap tidak sensitif terhadap kondisi darurat di daerahnya.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengungkapkan bahwa Mirwan sebenarnya sudah mengajukan permohonan izin bepergian ke luar negeri kepada Gubernur Aceh sejak 24 November 2025.

Dalam surat tersebut, Mirwan mengaku memiliki “alasan penting”.

Namun, pada saat yang sama, Aceh sedang menghadapi bencana hidrometeorologi skala besar. Status darurat sudah ditetapkan gubernur, sehingga permohonan izin diputuskan untuk tidak dikabulkan.

“Gubernur telah menyampaikan balasan tertulis pada 28 November 2025 bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak,” kata MTA pada Jumat lalu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads