Pemilu dan Pilkada Dipisah Mulai 2029: Mahfud MD Soroti Krisis Hukum, Aktivis Terlibat Pro-Kontra

Pemilu dan Pilkada Dipisah Mulai 2029: Mahfud MD Soroti Krisis Hukum, Aktivis Terlibat Pro-Kontra

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah-Disway.id/Fajar Ilman-

Komisi II DPR sudah menyatakan akan membahasnya, tapi belum ada jadwal resmi.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto disebut-sebut memantau dinamika ini, mengingat dampaknya langsung ke stabilitas politik daerah.

Netizen pun mendesak transparansi soal anggaran pemilu dua kali dan minta jaminan tidak ada celah untuk politik transaksional.

Sorotan publik juga tertuju pada potensi kekosongan hukum yang bisa membuat daerah tanpa wakil rakyat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads