Gugatan Cerai Dicabut Sepihak oleh Majelis Hakim PA Cibinong, Tengku Dewi Layangkan Surat Protes

Rabu 21-08-2024,23:22 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Tengku Dewi melayangkan surat protes kepada Pengadilan Agama Cibinong lantaran gugatan cerainya dengan Andrew Andika dicabut secara sepihak.

Padahal, Tengku Dewi sama sekali tidak menyatakan mencabut gugatan cerainya di Pengadilan Agama Cibinong. Hal tersebut diungkap oleh Kuasa Hukumnya, Minola Sebayang.

BACA JUGA:Biaya Persalinan Tengku Dewi Ternyata Dibiayai Richard Lee, Bukan Andrew Andika

BACA JUGA:Dampingi Tengku Dewi Melahirkan, Andrew Andika Sempatkan Lantunkan Adzan

Adapun tujuan Tengku Dewi melayangkan surat protes lantaran meminta perlindungan hukum kepada Ketua Pengadilan Cibinong.

"Itulah yang melandasi kami sebagai kuasa hukumnya Tengku Dewi pada tanggal 9 Juli itu melayangkan surat protes dan memohon perlindungan hukum kepada Ketua Pengadilan Cibinong karena kami tidak merasa melakukan pencabutan kok bisa keluar putusan gugatan dicabut," ujar Minola Senayang, ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 21 Agustus 2024.

Minola Sebayang mengungkap awal mula gugatan cerai Tengku Dewi lantaran pada tanggal 4 Juli 2024, pihak Majelis Hakim

Pengadilan Agama Cibinong sempat memberikan rekomendasi untuk menunda proses cerai karena sedang hamil besar.

BACA JUGA:Andrew Andika dan Tengku Dewi Kompak Absen di Sidang Perdana, Mediasi Gagal

"Di dalam persidangan 4 Juli itu memang ada himbauan dari majelis hakim yang menanyakan apa benar niatnya tetap mau cerai apa enggak di tunggu dulu sampai anaknya lahir, Tengku Dewi mengatakan enggak," ujar Minola.

"Jadi Tengku Dewi bilang prosesnya tetap jalan, walaupun prosesnya agak sedikit lama karema sedang hamil gak jadi, masalah karena dia juga gak buru-buru," ujar Minola Sebayang.

Kategori :