bannerdiswayaward

Mediasi Gagal, Sidang Cerai Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Dilanjut 12 Februari 2025

Mediasi Gagal, Sidang Cerai Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Dilanjut 12 Februari 2025

Proses perceraian Sherina Munaf dengan Baskara Mahendra berlanjut setelah sidang mediasi yang diadakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dinyatakan gagal-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID - Proses perceraian Sherina Munaf dengan Baskara Mahendra terus berlanjut setelah sidang mediasi yang diadakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dinyatakan gagal.

Sidang berikutnya telah dijadwalkan pada 12 Februari 2025 dengan agenda upaya damai atau mediasi lanjutan. Hal tersebut diungkap oleh Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Justin Bieber Kurus Banget, Stres Hadapi Isu Perceraian dengan Hailey Bieber

BACA JUGA:Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Kompak Tak Hadir di Sidang Perdana Cerai, Pengacara Diam Seribu Bahasa

Suryana mengatakan bahwa Sherina Munaf dan Baskara Munaf diwajibkan hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Jadi memanggil tergugat dan penggugat tanggal 12 Februari. Agendanya pertama kalau dua-duanya hadir itu upaya damai atau mediasi. Karena dua-duanya gak hadir kan, berarti Majelis Hakim memerintahkan pihak yang belum hadir untuk hadir," ujar Suryana saat dihubungi oleh Disway.id, Senin 3 Februari 2025.

Lebih lanjut, Suryana menjelaskan bahwa Sherina Munaf sudah menyerahkan urusan perceraian melalui Kuasa Hukumnya. Sehingga, Sherina sudah bisa diwakilkan oleh pengacaranya.

Sementara untuk Baskara Mahendra, belum menunjuk Kuasa Hukumnya. Sehingga, sang aktor diwajibkan hadir secara pribadi.

BACA JUGA: 30 Daftar Lagu Sherina dari Era Penyanyi Cilik, Rumah Tangga dengan Baskara Mahendra di Ujung Perceraian

BACA JUGA:Sherina Munaf Resmi Gugat Cerai Baskara Mahendra, Netizen Sudah Lama Endus Keretakan

"Iya jadi kalau penggugat diperintahkan dihadirkan oleh kuasa, kalau tergugat mah karena dia tidak diwakili oleh kuasa dipanggil lagi untuk hadir secara pribadi tapi tetep masih mediasi," kata Suryana.

"Kalau kepada penggugat ada kuasa untuk hadir prinsipalnya melalui kuasa. Tapi karena pihak tergugat tidak pakai kuasa berarti dipanggil kembali," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads