Puan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Penuhi Undangan Parlemen Hongaria

Kamis 22-08-2024,13:02 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani absen menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada, yang digelar pada hari ini, Kamis 22 Agustus 2024. 

Puan absen karena terbang ke Hongaria dan akan dilanjutkan ke Serbia dalam rangka kunjungan kerja (kunker) untuk menghadiri undangan dari kedua parlemen negara di kawasan Eropa Tengah itu.  

BACA JUGA:Massa Mahasiswa Disambut Para Buruh Saat Hadari Demo di DPR, Ibu Pertiwi Memanggil!

BACA JUGA:Daftar Artis Ikut Demo di DPR Kawal Putusan MK Hari Ini, Reza Rahadian, Arie Kriting, hingga Cing Abdel

Kunjungan kerja Puan Maharani dilakukan di tengah rencana adanya paripurna untuk pengesahan revisi UU Pilkada. Alhasil, pimpinan sidang paripurna dipimpin Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra.

Ketidakhadirannya sempat menimbulkan pertanyaan terlebih ada aksi massa yang menolak pengesahan RUU Pilkada. 

Puan dan Delegasi DPR saat ini berada di Budapest, ibu kota Hongaria, untuk memenuhi undangan parlemen negara Tanah Magyar itu.

“Undangan sudah diterima sejak lama. Dan jadwal keberangkatan Ibu Ketua DPR sudah diagendakan jauh-jauh hari,” kata Sekjen DPR, Indra Iskandar, Kamis.  

Hongaria sendiri merupakan mitra penting Indonesia di kawasan Eropa Tengah. Tahun ini Indonesia dan Hongaria merayakan 69 tahun hubungan diplomatik.

BACA JUGA:Ada Demo, Ini Pantauan Kondisi Lalu Lintas Terkini di Sekitar Gedung DPR RI

BACA JUGA:Sidang Paripurna DPR RI RUU Pilkada Ditunda, Peserta Hanya 86 Orang

Dari Hongaria, Puan bersama Delegasi DPR akan melanjutkan perjalanan ke Serbia. Pada tanggal 26 Agustus 2024, Puan akan melakukan pertemuan bilateral dengan Ketua Majelis Nasional Serbia Ana Brnabić untuk membahas penguatan kerja sama kedua negara.

Atas absennya Puan, rapat paripurna DPR pengesahan RUU Pilkada dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Rapat Paripurna sempat dibuka oleh Dasco. Namun dengan belum terpenuhinya kuorum, Dasco memutuskan untuk menunda sidang rapat paripurna itu selama 30 menit.

"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.

Kategori :