PDIP Masih Menahan Nama Calon Gubernur Untuk 3 Provinsi, Hasto: Masih Menunggu Putusan Ibu Mega!

Kamis 22-08-2024,14:02 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Pemprov DKI Bakal Tambah 6 Lokasi Disinsentif Tarif Parkir Baru untuk Udara Bersih Jakarta

"Kita (akan) gunakan putusan MK (sebagai dasar UU Pilkada terbaru)," jelas Masinton. 

Anggota DPR RI itu menyebut bahwa partai berlogo Banteng merah itu menolak revisi yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menetapkan kontestasi dikembalikan berdasarkan ambang batas suara 20 persen untuk Pilkada dan 25 persen untuk Pilpres.

Menurut Masinton putusan sidang Baleg DPR dan pemerintah condong kepada pihak-pihak yang ingin mempertahankan kekuasannya.

BACA JUGA:Simak Olahraga Alternatif Pengganti Jalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari, Apa Saja?

Sehingga, katanya, rakyat akan menilai bahwa demokrasi di Indonesia memang sedan tidak baik-baik saja dengan situasi jelang Pilkada 2024 serentak ini.

"Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," tegasnya.

Masinton mengajak kepada partai-partai untuk mengambil haknya setelah UU Pilkada baru menjadi putusan di MK. Ia mengatakan, seharusnya partai lain mampu bersuara menolak aturan yang diubah-ubah demi kepentingan penguasa.

"Iya, kami akan mendaftarkan bukan hanya kami. Partai-partai calon-calon lain juga yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK. Silakan gunakan!

Kategori :