Putusan Nomor 60 tersebut memungkinkan partai politik yang tak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung calon kepala daerah. Khusus Pilkada Jakarta 2024, Parpol dengan minimal suara 7,5% dapat mendaftarkan calon Gubernur.
Kemudian MK juga mementahkan gugatan ambang batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun sejak pendaftaran, bukan pelantikan.
Mulanya putusan MK ini memungkinkan PDIP dan Anies Baswedan berpeluang mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta mengingat mereka ditinggal mayoritas partai yang bergabung dan mendukung Ridwan Kamil dan Suswono.
Kemudian Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merespons dengan cepat pada Rabu, 21 Agustus 2024 dan merevisi kembali UU Pilkada.
RUU Pilkada yang disetujui Baleg DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Pemerintah), diketahui menganulir putusan MK yakni mengembalikan ambang batas (treshold) 20% perolehan kursi di DPRD dan 25% perolehan kursi DPRD bagi non parlemen.
Kemudian RUU Pilkada versi DPR dan Pemerintah juga mengesahkan ambang batas usia minimal 30 tahun bagi calon setelah pelantikan. Hal ini membuka peluang bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jateng sebagai calon wakil Gubernur.
Adapun sebelumnya seruan aksi "Peringatan Darurat" dengan logo garuda berlatar belakang warna biru viral di media sosial.
Seruan tersebut mulanya dibagikan oleh Najwa Shihab yang kemudian ramai menjadi kampanye penolakan terhadap RUU Pilkada versi Baleg DPR dan Pemerintah.
Salah satu selebritas yang ikut menyerukan gerakan ini adalah Pandji dan sejumlah komedian ternama lain seperti Bintang Emon.