Eaj Park Ikut Kawal Putusan MK terkait Pilkada, Bersuara soal Peringatan Darurat Indonesia

Jumat 23-08-2024,08:59 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

BACA JUGA:KPU RI Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Aturan Pilkada

Ia pun meminta kepada pengikutnya untuk meluangkan waktu sejenak membaca informasi Peringatan Darurat terkait DPR  yang menolak putusan MK.

"Mohon luangkan waktu sejenak untuk membaca ini dan harap tetap aman di luar sana," ujar Eaj Park.

Cuitan Eaj Park di X (Twitter) pun menuai beragam reaksi dari warganet.

Banyak dari mereka yang memberikan apresiasi kepada Eaj Park karena telah memberikan dukungan terhadap masyarakat Indonesia yang tengah memperjuangkan demokrasi.

"Jae.. oh I love u so much big boy," cuit @ws***.

BACA JUGA:Melunak! Dasco Tegaskan RUU Pilkada Batal Disahkan, Pendaftaran Cakada Pakai Putusan MK

"Thank you for spreading this, Jae!," @timpenguinnas.

"Ga pernah kebayang 2024 liat artis kpop bakal bahas politik Indo," ujar @bu****.

"Gak pernah kebayang ada artis Kpop tanpa darah indonesia sama sekali bakal ikut bahas kasus menjijikan ini. ITU YANG JILAT-JILAT PEMERINTAH, SUMPAH MALU WOY MALU," kata @ne*****.

"Padahal Eaj bukan WNI tapi dia speak up problem di sini kaya gimana," tulis @mi****.

"JAE BUKAN ORANG INDONESIA TAPI DIA PEDULI BANGET SAMA INDONESIA, tbh gak expect dia bakal speak up ini. thank you," kata @ab***.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

Dasco menyebut bahwa putusan MK yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.

"Pengesahan Reviai UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan," kata Dasco kepada wartawan, Kamis, 22 Agustus 2024.

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgI 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," sambungnya.

Kategori :