Melunak! Dasco Tegaskan RUU Pilkada Batal Disahkan, Pendaftaran Cakada Pakai Putusan MK

Melunak! Dasco Tegaskan RUU Pilkada Batal Disahkan, Pendaftaran Cakada Pakai Putusan MK

Dasco tegaskan pengesahan revisi UU Pilkada batal-disway.id/anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sufmi Dasco menegaskan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan.

"Pengesahan Reviai UU Pilkada yang direncanakan hari ini tg| 22 Agustus BATAL dilaksanakan," kata Dasco kepada wartawan, Kamis, 22 Agustus 2024.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) pada 27 Agustus 2024 mendatang akan tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Ada Demo Tolak Revisi RUU Pilkada, Pasar Tanah Abang Masih Tetap Buka Secara Normal

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgI 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," ungkapnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

BACA JUGA:Demo Tolak RUU Pilkada Ricuh, Massa Berhentikan Kendaraan di Tol Depan Gedung DPR

Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.

BACA JUGA:Menggema Seruan Boikot Pilkada 2024, Pengunjuk Rasa Sebut Konstitusi Indonesia Dibegal

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

BACA JUGA:Dilempari Botol, Habiburokhman Cs ke Massa Aksi: Tidak Ada Pengesahan RUU Pilkada!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait