Pengamat Sebut RUU Pilkada DPR-Pemerintah Terlalu 'Bau Amis' Bagi Masyarakat

Jumat 23-08-2024,14:32 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengamat politik dan hukum Abdul Fikchar Hadjar menyebut Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada terlalu bau amis bagi masyarakat. Hal ini yang menjadi penyebab bola panas di tengah bergejolaknya isu politik jelang Pilkada 2024 secara serentak.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 terkait perubahan ambang batas pendaftaran dan minimal usia 30 tahun calon kepala daerah (Cakada), direspons kilat oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah.

DPR dan pemerintah menganulir ketentuan ambang batas pendaftaran Cakada seperti untuk Pilkada Jakarta, di mana partai politik yang memiliki DPT suara 7,5% saat Pileg lalu berhak mendaftarkan tanpa harus berkoalisi.

BACA JUGA:Kacau, YLBHI Sebut Ada Oknum Polisi yang Minta Tebusan Rp3 Juta untuk Bebaskan Peserta Aksi Demo DPR

Pun begitu, calon kepala daerah 30 tahun dinyatakan sah hanya saat pada pendaftaran, bukan saat pelantikan menjadi kepala daerah tertentu, juga ditolak oleh DPR dan pemerintah.

DPR dan pemerintah justru merevisi kembali putusan MK bahwa ambang batas pendaftaran partai politik untuk pencalonan Cakadanya minimal memiliki 20% suara dan 25% kursi di DPRD.

Dan mengasahkan bagi calon kepada daerah dengan batas usia 30 tahun saat pelantikan. Menurut Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti itu, RUU Pilkada ini sudah barang pasti menyulut kemarahan rakyat.

Sehingga, Abdul Fikchar menyarankan kepada DPR, RUU Pilkada dibatalkan saja. Katanya, biarlah KPU merancang putusan MK tersebut dengan sebaik-baiknya.

BACA JUGA:Presma UI Sambangi PMJ Cari Mahasiswa yang Tertangkap Saat Aksi di DPR RI

"Pasti akan menyulutkan kemarahan rakyat. Jadi sebaiknya perubahan UU Pilkada itu dibatalkan saja," jelasnya kepada Disway.id, dikutip Jumat, 23 Agustus 2024.

Ia melanjutkan, masyarakat sudah paham dengan situasi politik saat ini. Sehingga publik mencium bau amis dari RUU Pilkada ini tak lain hanya untuk menguntungkan salah satu pihak saja.

"Karena masyarakat mencium bau amis dari arah perubahan itu untuk meloloskan dan menguntungkan pihak tertentu yang berkaitan dengan penguasa exciting," jelasnya.

BACA JUGA:Ada Ratusan Demonstran yang Ditangkap, YLBHI Desak Kapolri Bebaskan Peserta Aksi Demo DPR

KPU Tak Melulu Ikuti Ketentuan MK


KPU perlu merancang PKPU Pilkada 2024 menyesuaikan UU lama dengan putusan MK terakhir-Dok.Disway-

Kategori :