"Tahun 2021 ada 1, yang tahun 2023 ada 2. Jadi ada 3. Itu belum termasuk pelanggaran yang ringan," ungkap Yunanto ada kesempatan yang sama.
Ia menjelaskan, terdapat tingkatan sanksi, mulai dari ringan hingga berat, bahkan pidana.
"Sanksi itu kan ada yang paling ringan, teguran, sampai yang terberat itu adalah pemecatan. Sampai pidana juga ada. Jadi yang 2021 itu pidana," ungkapnya.
Pidana sendiri merupakan ranah dari pengadilan. Sehingga ketika pelaku menyelesaikan proses pidana, "Kemudian kembali ke Undip juga kena sanksi, yaitu pemecatan."
Sehingga, ia menegaskan bahwa Undip berkomitmen untuk menegakkan aturan atau norma yang ada dan harus diikuti oleh semua sivitas akademika.