Kemenpan RB Terbitkan Peraturan PPPK 2024, Intip Kriteria dan Syaratnya di Sini

Minggu 25-08-2024,14:53 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terbitkan tiga peraturan terkait pengadaaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) 2024.

Adapun kebijakan tersebut berisi keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang mekanisme seleksi hingga jabatan fungsional guru serta tenaga kesehatan calon PPPK 2024, berikut rinciannya:

  • Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 KepmenPANRB
  • Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 
  • KepmenPANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Kapan Rekrutmen PPPK 2024 Dibuka? Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini

Seperti yang diketahui, tahun ini seleksi PPPK akan dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan seleksi PPPK 2024 bertujuan untuk menuntaskan penataan tenaga honorer ataupun non ASN.

"PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," katanya dalam keterangan resmi dikutip laman Kemenpan RB Minggu, 25 Agustus 2024.

Tak hanya itu, calon pelamar juga perlu memperhatikan kriteria PPPK 2024 yang akan dibuka dalam waktu dekat.

Pengadaan PPPk 2024 ini diperuntukan bagi pelamar prioritas eks THK-II dan tenaga non-ASN sesuai dengan data dari BKN.

BACA JUGA:Kemenpan RB Sebut PPPK yang Mau Daftar Seleksi CPNS Boleh Tanpa Resign Dulu

Selain itu, pelamar juga harus memiliki pengalamman di bidang kerja sesuai kompetisi tugas jabatan yang dilamar dengan rincian sebagai berikut:

  • Min. 2 tahun pada jaaran fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
  • Min. 2 tahun pada jabatan pelaksana
  • Min. 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda

Kriteria di atas dikecualikan untuk jabatan fungsional dosen, pengawas sekolah, dan kesehatan.

Perlu diperhatikan juga, pelamar hanya bisa mendapat 1 formasi jabatan dalam 1 kali periode pendaftaran.

Seperti tahun sebelumnya, seleksi PPPK 2024 akan menggunakan CAT untuk menentukan kelulusan berdasarkan peringkat.

BACA JUGA:P2G Menilai Seleksi PPPK Harus Prioritaskan Para Guru Honorer

Selain itu, terdapat seleksi kompetisi dan wawancara berbasis komputer untuk mendapat nilai integritas dan moralitas peserta.

Kategori :