BACA JUGA:7 Website Belajar Soal CPNS 2024, Ada yang Gratis!
Tunjangan yang diberikan mulai dari 1.938.000 untuk jabatan 1.
Sementara, yang tertinggi adalah untuk kelas jabatan 17 dengan nilai Rp37.560.000
2. Kementerian Luar Negeri
berdasarkan Permenlu Nomor 7 Tahun 2020, tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai Kementerian Luar Negeri adalah Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000
3. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan gaji dan tunjangan dengan cukup besar.
BACA JUGA:20 Daftar Kementerian yang Tidak Wajib Ada TOEFL di CPNS 2024, Mana Saja?
Hal itu sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai KPK sebesar Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000.
4. BPKP
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan tunjangan kepada PNS di lingkungannya sebesar Rp2.575.000 untuk jabatan Kelas 1.
Sedangkan yang mendapatkan tunjangan tertinggi, yakni jabatan Kelas 17 sebesar Rp41.550.000.
5. Kementerian Hukum dan HAM
Instansi CPNS 2024 dengan gaji tertinggi selanjutnya adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
BACA JUGA:Ini Link dan Cara Beli E-Meterai CPNS 2024, Lengkap dengan Cara Pakainya
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tunjangan terendah yang diterima sebesar Rp2.530.000 dan tertinggi Rp33.240.000.