JAKARTA, DISWAY.ID -- Aaliyah Massaid melaporkan pencemaran nama baiknya di sosial media TikTok dan YouTube, terkait tudingan hamil di luar nikah dengan Thariq Halilintar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya menerima laporan oleh Aaliyah Massaid yang disebut hamil duluan di media sosial, sebelum menikah dengan Thariq Halilintar.
"Saat saudari AM melihat ada dua akun TikTok dan satu akun YouTube menjelaskan bahwa dinyatakan pelapor itu hamil di luar nikah. Padahal menurut pelapor sampai saat ini tidak hamil," katanya kepada awak media, Senin 26 Agustus 2024.
BACA JUGA:Cek Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta 26 Agustus 2024, Ada di 5 Lokasi!
BACA JUGA:Kembali Berlaku! Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 26 Agustus 2024, Tersebar di Jaksel hingga Jakpus
Dituturkannya, pihaknya tengah mendalami laporan tersebut.
"Itu akan dilakukan pendalaman, bagian yang akan didalami," tuturnya.
Sebelumnya, Aaliyah Massaid melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya yang diduga dilakukan akun sosial media.
Aaliyah Massaid melaporkan akun itu karena menyebut dirinya hamil duluan sebelum menikah dengan Thariq Halilintar.
"Benar mas bahwa saat ini Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut," katanya kepada awak media, Senin 26 Agustus 2024.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Senin 26 Agustus 2024
BACA JUGA:Kembali Berlaku! Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 26 Agustus 2024, Tersebar di Jaksel hingga Jakpus
Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi yang dilayangkan Aaliyah di Polda Metro Jaya.
Laporan Polisi nomor : LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tgl 22 Agustus 2024 atas nama pelapor : Aaliyah Massaid, terkait laporan dugaan tindak pidana Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Sebagaimana dimaksud dlm pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.