JAKARTA, DISWAY.ID-- Warga Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat bakal didenda Rp500 ribu jika tertangkap tangan membuang sampah ke Kali Ciliwung.
Lurah Menteng, Indrawan Prasetiyo mengungkapkan, pihaknya sudah membentangkan spanduk larangan membuang sampah Kali Ciliwung yang berlokasi di RW01.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Pelaku Pungli di TPS Koja, Warga Buang Sampah Dipalak Rp 20 Ribu
BACA JUGA:Awas! Warga Pademangan yang Buang Sampah di Rel Kereta Bakal Didenda Rp500 Ribu
“Saya juga sudah minta warga, jika ada yang liat orang buang sampah ke kali langsung foto dan videokan. Nanti akan kita proses sesuai dengan aturan yang ada. Sangsi Rp 500.000 akan dikenakan jika ada yang tertangkap,” tegasnya pada Senin, 26 Agustus 2024.
Hal ini menindaklanjuti menumpuknya sampah di bantaran Kali Ciliwung.
Lurah pun menerjunkan puluhan petugas gabungan untuk membersihkan sampah di bantaran Kali Ciliwung di RW01.
“Tadi yang diterjunkan ada 74 petugas gabungan dari petugas PPSU Kelurahan Menteng dan petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat. Kita bersihkan bantaran kali karena banyak sekali sampah dan puing - puing bangunan,” ucapnya.
BACA JUGA:Awas! KAI Bakal Tindak Tegas Warga yang Buang Sampah di Rel Kereta
BACA JUGA:Warga Kemayoran Kepergok Buang Sampah di Gerbong Kereta Barang, KAI Langsung Turun Lapangan
Indrawan mengatakan bahwa pembersihan sampah di bantaran Kali Ciliwung ini menindaklanjuti keluhan warga.
“Ada beberapa warga RW 01 yang bandel nekat buang sampah di kali. Selain itu ada juga warga luar RW 01 dan pedagang yang buang sampah dibantaran kali,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat, Slamet Riyadi mengatakan seluruh sampah-sampah yang berhasil diangkut dari bantaran kali langsung dimasukkan ke dalam truk.
“Tadi kita kerahkan truk dan beberapa petugas dalam pembersihan bantaran kali,” pungkasnya.