Awas! KAI Bakal Tindak Tegas Warga yang Buang Sampah di Rel Kereta

Awas! KAI Bakal Tindak Tegas Warga yang Buang Sampah di Rel Kereta

Awas! KAI Bakal Tindak Tegas Warga yang Buang Sampah di Rel Kereta-KAI-

JAKARTA, DISWAY.ID-- KAI menyayangkan aktivitas warga yang terekam di media sosial saat membuang sampah ke kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur kereta Api Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat. 

Aktivitas tersebut tidak hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, namun juga berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku. 

BACA JUGA:Orang Tua Terduga Teroris Malang Diamankan di Kereta Menuju Jakarta, Densus 88: Mereka Tak Bawa Bom

BACA JUGA:Tawuran di Rel Kereta Kampung Bahari Akibatkan Perjalanan KRL Terhenti, Banyak Rumah Warga Rusak

VP Public Relations KAI Anne Purba menegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199.

Dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Pidana kata Anne dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. 

"Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” ungkap Anne Senin 5 Agustus 2024.

BACA JUGA:Miris! Rel Kereta Api di Pademangan Jadi Tempat Pembuangan Sampah oleh Warga

BACA JUGA:Warga Kemayoran Kepergok Buang Sampah di Gerbong Kereta Barang, KAI Langsung Turun Lapangan

Anne menambahkan bahwasanya terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya. 

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

KAI kata Anne dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api apalagi membuang sampah ke kereta. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads