JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan mekanisme baru pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Aturan ini tertuang dalam KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
BACA JUGA:Begini Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2024, Gausah Panik!
BACA JUGA:PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, pihaknya memhuka sebanyak 1.031.554 formasi PPPK 2024.
Pihaknya pun mengingatkan agar tiap instansi, terutama instansi daerah, harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.
Ia menyampaikan, pengadaan formasi PPPK tahun 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah atau honorer.
”Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” ujar Anas pada Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring, Jumat, 23 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kemenpan RB Terbitkan Peraturan PPPK 2024, Intip Kriteria dan Syaratnya di Sini
BACA JUGA:Kapan Rekrutmen PPPK 2024 Dibuka? Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) diwakili oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menjelaskan, terdapat dua jenis jabatan pada pengadaan PPPK T.A 2024, yakni jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Sehingga, salah satu syaratnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun, kemudian jenjang ahli muda minimal 3 tahun.