Sementara itu, Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jhon Mathias tak menampik mengakui bahwa kliennya memang terjerat Pasal 114 ayat 1 tentang pengedaran narkoba.
Hanya saja, kata Jhon Mathias, Ammar Zoni tidak terbukti memenuhi unsur-unsur pasalnya. Sehingga, mantan suami Irish Bella itu hanya divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar saja.
"Karena ya pertimbangan hakim itu kan pasal 114 memang terbukti. Cuman kan hakim mempertimbangan dengan Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) tahun 2003 jadi perbuatan terbukti tapi kan unsur-unsur pasalnya itu tidak mengindikasikan bahwa Ammar ini sebagai pengedar atau penjual yang seperti dibilang oleh Jaksa," pungkasnya.