JAKARTA, DISWAY.ID - PN Jaksel sudah mengeluarkan SK untuk Anies Baswedan meski status pencalonan Anies Baswedan dalam Pilgub Jakarta masih belum jelas.
Padahal pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur dibuka mulai besok hingga 29 Agustus 2024.
BACA JUGA:Anies Baswedan Urus Surat Tidak Pernah Dipidana untuk Maju Pilkada Jakarta
Diketahui, hingga saat ini, partai mana yang akan mengusung Anies Baswedan belum diketahui.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) pada hari Senin, 26 Agustus 2024, telah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) yang menyatakan bahwa Andika Perkasa dan Anies Baswedan tidak pernah menjadi terdakwa.
BACA JUGA:Megawati Bakal Umumkan Bacakada Tahap Ketiga, Sementara Anies-Rano Belum Terlihat
SK tersebut merupakan salah satu persyaratan penting untuk pencalonan mereka dalam Pilkada Serentak 2024.
"PN Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa Surat Keterangan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keteranganya.
BACA JUGA:Berbatik Merah, Anies Sungkem ke Ibunda Sebelum Berangkat ke DPP PDIP
Djuyamto menambahkan bahwa SK tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andika Perkasa dan Anies Baswedan.
"Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," ucap Djuyamto.
BACA JUGA:Jika Kembali Jadi Gubernur, Anies Janji Tuntaskan Pembangunan Kampung Susun Akuarium
Surat Keterangan yang dikeluarkan mencakup:
1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa.
2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih.