7 Link Try Out Gratis Tes SKD CPNS 2024, Bahan Belajar untuk Peserta!

Selasa 27-08-2024,14:16 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024.

Rincian nilai ambang batas CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRAB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai  Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Masing-masing subtes SKD CPNS 2024 itu memiliki passing grade yang berbeda.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menjadi subtes dengan passing grade SKD CPNS 2024 tertinggi.

BACA JUGA:Ini Dokumen CPNS BIN 2024 yang Perlu Dipersiapkan, Apa Saja?

Adapun rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2024 di setiap tesnya sebagai berikut:

  • nilai ambang batas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • nilai ambang batas Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
  • nilai ambang batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Rp166

Ditetapkannya passing grade SKD CPNS 2024, maka setiap pelamar melampaui nilai minimal tersebut.

Kategori :