Selama Belum ada Putusan Bawaslu Soal Pencatutan KTP, Dharma-Kun Boleh Daftar Ke KPU

Selasa 27-08-2024,17:48 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

Tetapi, saat pemanggilan pertama dan kedua mereka mangkir. Sampai saat ini,  sudah surat pemanggilan ketiga.

Apabila tidak memenuhi undangan Bawaslu, bisa saja pasangan Dharma-Kun tidak bisa maju ke Pilkada Jakarta 2024. Dan dicabut SK penetapan dukungan.

Kategori :