JAKARTA, DISWAY.ID-- Pasangan independen Dharma Pongrekun - Kun Wardhana dipersilahkan mendaftar sebagai Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) ke KPU DKI selama belum ada keputusan dari Bawaslu terkait polemik pencatutan KTP.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham saat melakukan konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024.
BACA JUGA:Tinjau Kesiapan, Idham Holik Takjub dengan Nuansa Betawi di KPU DKI
BACA JUGA:KPU Cek Persiapan Penerimaan Pasangan Cagub dan Cawagub Pilkada
"Dikarenakan sampai saat ini informasi yang kami dapatkan belum ada putusan Bawaslu dan keputusan KPU tentang penetapan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan dan sebaran itu masih berlaku ya," ujar Idham.
"Dan artinya yang bersangkutan dipersilahkan daftar, kecuali memang ada keputusan Bawaslu yang memutuskan lain seperti itu," sambungnya.
Idham menyampaikan bahwa persoalan dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan atributif yang diberikan Undang-undang (UU) Pilkada.
BACA JUGA:Airin-Sumardi Daftar ke KPU Banten Rabu 28 Agustus, Bawa Surat Dukungan PDIP dan Golkar
BACA JUGA:Ini Dokumen Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Paslon Gubernur DKI Jakarta Saat Daftar ke KPU
"Untuk menangani dugaan pelanggaran apapun nanti putusan Bawaslu tentunya akan dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta," imbuhnya.
Sebelumnya, pasangan Dharma-Kun dinyatakan lolo verifikasi oleh KPU DKI untuk melenggang dan bertarung di Pilkada Jakarta 2024.
Namun dibalik itu semua, Dharma-Kun diduga melakukan pelanggaran dengan mencatutkan NIK KTP Warga Jakarta untuk memenuhi persyaratan pendaftaran pilkada.
BACA JUGA:Paslon Gubernur Boleh Bawa Pendukung 150 Orang Saat Daftar KPU DKI Jakarta
BACA JUGA:Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta di KPU DKI dan KPU RI, Ribuan Personel Disiagakan
Sementara itu, Bawaslu telah memanggil Dharma-Kun untuk memintai keterangan lebih lanjut terkait polemik yang belakangan ini beredar di masyarakat.