Paslon Gubernur Boleh Bawa Pendukung 150 Orang Saat Daftar KPU DKI Jakarta

Paslon Gubernur Boleh Bawa Pendukung 150 Orang Saat Daftar KPU DKI Jakarta

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari. -Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pasangan bakal calon gubernur hanya boleh membawa 200 orang pendukung saat mendaftar ke KPU DKI Jakarta.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan, pihaknya akan membatasi pendukung paslon saat mendaftar ke KPU DKI Jakarta.

Pasalnya, luas halaman kantor KPU DKI Jakarta sangat terbatas.

BACA JUGA:Cagub-Cawagub Jakarta Bakal Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Tarakan

"Memang mungkin kalau kita lihat disini tempatnya sedikit terbatas ya. Nggak begitu besar gitu kan. Terutama nanti kalau di dalam itu kita akan batasi untuk yang bisa masuk karena memang ruangannya itu kapasitasnya terbatas," kata Astri pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Astri melanjutkan, KPU DKI Jakarta bakal menyedikan 200 Id card bagi pendukung paslon gubernur.

"Jadi nanti hanya yang memiliki id card yang bisa masuk ke dalam wilayah gedung KPU DKI Jakarta," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengungkapkan, yang sudah konfirmasi pendaftaran baru dua paslon gubernur.

Kata dia pasangan Ridwan Kamil dan Suswono bakal mendaftar tanggal 28 Agustus 2024.

BACA JUGA:Akhirnya Bahlil Usung Airin-Ade Sumardi, Batalkan Dukung Paslon Koalisi Parpol Prabowo di Pilkada Banten: Airin Anak Kandung Golkar!

Sementara pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana akan mendaftar di tanggal 29 Agustus 2024.

"Yang sudah konfirmasi, dari pasangan Ridwan Kamil dan pasangannya akan hadir besok tanggal 28 pukul 14.30 WIB. Untuk yang lain (Dharma-Kun), mengonfirmasi akan hadir tanggal 29. Kami belum tahu jamnya," kata Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: