Pihaknya menyita komputer, kemudian 4000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2 000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20000 buah voucher Indosat IM3 dan 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.
Para tersangka disangkakan Undang-undang administrasi kependudukan subsider undang-undang perlindungan data pribadi.
BACA JUGA:Banjir 80 Cm Rendam Kabupaten Mamuju, 717 Rumah Terdampak
BACA JUGA:Oknum Petugas SPBU Ketahuan Pungli Langsung di-PHK, Pertamina Sampaikan Permohonan Maaf
Undang-undang tersebut yaitu Barang siapa yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Dengan ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara." tandasnya.