BOGOR, DISWAY.ID -- Polres Bogor ungkap kasus dugaan pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft yang melibatkan perusahaan penjual kartu sim provider Indosat di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kapolres Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, perusahaan itu mencuri ribuan data KTP untuk mengejar target penjualan Indosat.
Diungkapkannya, kasus itu terungkap berawal dari penangkapan sebanyak dua pelaku tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin.
BACA JUGA:200 Personel Polisi Disiagakan di KPU Tangsel
BACA JUGA:Viral Istri Diduga Dianiaya Suami, Korban Lapor Polisi
Dijelaskannya, para pelaku bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator.
Diterangkannya, mereka berinisial PMR dan L.
"Dimana, mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 sim card Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4 ribu sim card Indosat," katanya kepada awak media, Rabu 28 Agustus 2024.
Disebutkannya, para pelaku menyalahgunakan 3000 identitas warga kota Bogor.
Dalam aksinya, pelaku PMR, bertugas memasukkan SIM card ke dalam handphone guna diisi data milik orang lain tanpa izin. Pelaku mendapat keuntungan 25,6 juta.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Tersangka Dugaan Penganiayaan Kiai di Karawang
BACA JUGA:Upacara Peringatan HUT RI ke-79 di Kota Bogor Dipimpin PJ Wali Kota Bogor
"Nah, untuk memenuhi target tersebut maka dari pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum mencuri data milik orang lain dengan menggunakan aplikasi handsome dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone," kata Bismo Teguh Prakoso.
Bismo Teguh Prakoso menambahkan, kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK.
"Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," ujarnya.