JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian aset dalam kasus mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan memeriksa lima orang dalam perkara ini.
"Penyidik mendalami terkait transaksi jual beli aset dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) tersangka AGK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
BACA JUGA:Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Pastikan Hubungan Prabowo-Jokowi Tak Retak
Adapun, kata Tessa saksi yang diperiksa adalah AH, SM, LKH, AM, dan TAB.
Sebelumnya, KPK mengimbau para saksi di perkara eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba untuk hadir dalam pemanggilan.
Dalam hal ini, KPK memgimbau para saksi agar tidak takut soal kabar pegawai KPK gadungan.
"Ya bagi masyarakat yg melihat tayangan ini kami mengimbau kewaspadaan itu penting. Tentunya melihat beberapa tayangan yg menunjukkan adanya pegawai KPK gadungan, masyarakat tentunya harus hati-hati apabila mengetahui adanya informasi terkait pegawai KPK," kata Tessa pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Dalam hal ini, Tessa mengimbau untuk para saksi mengecek surat panggilan yang diterima.
BACA JUGA:Nelangsa Bupati Dico Mundur dari Pilkada Semarang, Balik Daftar ke Kendal Malah Ditolak KPU
BACA JUGA:Cek Aturan Baru Tarif Perawatan di RS Kemenkes, Sri Mulyani Rilis Besarannya
"Di surat itu ada kop dari KPK, ada identitas yang jelas, keterlibatannya atau dipanggilnya dalam perkara apa atau ada nomor kontak yang bisa dihubungi dan ada nomor kantor KPK di situ," pungkasnya.
"Apabila masih ragu dan mungkin tidak hadir akan memanggil kembali saksi tersebut untuk bisa hadir dan melakukan penjadwalan ulang," lanjutnya.
Diketahui, KPK menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM.