JAKARTA, DISWAY.ID - Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar telah melaksanakan pemanggilan perdana pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas laporan fitnah dan pencemaran nama baik.
Sangun Ragahdo selaku Kuasa Hukum Aaliyah Massaid mengatakan bahwa kliennya mendapat 23 pertanyaan dari pihak penyelidik Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Pemeriksaan Perdana di Polda Metro
"Jadi kita sudah memenuhi panggilan klarifikasi dari temen-temen penyidik, di atas tadi kita Aaliyah Thariq melakukan BAK Berita Acara Klarifikasi jumlah pertanyaan sejumlah 23 pertanyaan," katanya ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat 30 Agustus 2024.
Adapun pertanyaan yang diberikan oleh penyelidik Polda Metro Jaya seputar tindak pidana berita bohong atau fitnah serta pencemaran nama baik.
"Lingkup dari pertanyaan kurang lebih seperti tadi yang saya bilang mengenai dugaan tindak pidana yang kita laporkan yaitu Pasal 27 a juncto pasal 45 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 310 atau pasal 311 dan pasal 315 KUHP," ujarnya.
Sangun Ragahdo dengan tegas membantah tuduhan bahwa Aaliyah Massaid hamil di luar nikah. Sedangkan, kata Sangun, Aaliyah masih menstruasi pada saat menikah dengan Thariq Halilintar.
BACA JUGA:Pemeriksaan Aaliyah Massaid di Polda Metro Jaya Mendadak Ditunda, Apa Alasannya?
"Aaliyah sendiri sebagai korban yang bersangkutan dirinya merasa diserang kehormatannya dan merasa nama baiknya dicemarkan yaitu dnegan adanya berita bohong atau fitnah setelah beredar di media masa atau online bahwa sodara Aaliyah Massaid hamil di luar nikah," ujarnya.
"Sedangkan, bagaimana mungkin tanggal pernikahan mereka berdua aaliyah dan thariq tanggal 26 Juli 2024 keadaan aaliyah pada saat itu sedang datang bulan," pungkasnya.