BACA JUGA:Akhirnya Datang Juga, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Daftar Cagub-Cawagub ke KPU DKI Malam Hari
"Agar satu daerah itu, tidak ada calon tunggal. Karena masyarakat memiliki hak, untuk memilih pasangan calon, di lebih dari satu," tambahnya.
Namun jika sampai masa perpanjangan selesai tidak ada lagi paslon yang mendaftar, maka pemungutan suara bakal diikuti oleh satu calon. Idham menegaskan calon tunggal di Pilkada 2024, dinyatakan sah.
"Bagaimana kalau sampai dengan, masa perpanjangan pendaptaran nanti, hanya ada satu pasangan calon, menurut Undang-undang Pilkada Pasal 54C dan Pasal 54D, itu legal. Calon tunggal itu sah," pungkasnya.