Sunat Perempuan Resmi Dihapus, MUI Minta Istilah dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 Dikaji Ulang

Jumat 30-08-2024,23:08 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Ulama Indonesia meminta pertimbangan terkait penghapusan sunat perempuan yang tertuang dalam PP nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan.

"Saya kira ini perlu dipertimbangkan di pasal 102 huruf A, bahwa frasa sunat perempuan, karena kata sunat itu menggunakan istilah agama," kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda di Jakarta Selatan Jumat 30 Agustus 2024.

BACA JUGA:Sambut HUT ke 52, Wahana Artha Group Gelar Khitanan Massal Gratis

"Supaya tidak jadi kerancuan, dan sunat di dalam agama itu baik perempuan adalah dibolehkan, kalo dilarang berarti pemerintah bertabrakan dengan norma agama," terangnya.

Untuk itu, pihaknya mengusulkan agar frasa sunat perempuan diganti dengan pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan (P2GP).

BACA JUGA:Sambut HUT ke 497 Kota Jakarta, Pemkot Jakut Gelar Khitanan Massal Anak Yatim

"Penggunaan istilah agama itu harus merujuk kepada definisi dan argumentasi agama," katanya.

"Kemudian dengan mengganti P2GP itu juga mencakup praktek-praktek khitan perempuan yang dilarang termasuk yang ada di dalam fatma MUI," tandasnya.

BACA JUGA:Sambut Usia ke-51, Wahana Gelar Aksi Sosial Khitanan Massal

Sebelumnya, Pemerintah resmi menghapus praktik sunat pada perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Penghapusan praktik sunat perempuan merupakan bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

BACA JUGA:Ambyar! Diduga Mabuk, Pria Berjaket Hitam Beri Bogem Mentah ke Seorang Crew Musik di Atas Panggung Khitanan

"Menghapus praktik sunat perempuan," berikut tertulis dalam pasal 102 huruf a PP Nomor 28 Tahun 2024.

 

 

Kategori :