Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Turun, PIP, KIP, Hingga Tunjangan Guru Terancam Tak Optimal

Minggu 01-09-2024,11:56 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Marieska Harya Virdhani

"Kalau Rp 71 triliun itu dipakai untuk support akses pendidikan, maka kita sudah bisa praktikkan sekolah tanpa dipungut biaya dari SD-SMA di sekolah negeri dan swasta," terangnya.

Begitu pula dengan sekolah-sekolah kedinasan yang juga mengambil jatah anggaran pendidikan. Padahal, lanjutnya, hal ini sudah dilarang dalam Pasal 49 UU Sisdiknas.

"Tapi kenapa masih dilakukan? Ya jelas, anggaran pendidikan ini jadi bancakan ramai-ramai, bahkan jadi santapan segar para koruptor. Sampai saat ini, sektor pendidikan masih jajaran top five sektor terkorup di Indonesia. Miris."

Tak ayal, Ubaid mengungkapkan bahwa pendidikan di Indonesia masih tergolong jajaran negara dengan tarif biaya termahal di dunia, tapi kualitasnya masih jajaran negara dengan kualitas terburuk di dunia.

Oleh karena itu, Ubaid menekankan pentingnya penataan ulang peta jalan pendidikan di Indonesia.

BACA JUGA:Urgensi Ubah UU Sisdiknas, Pengamat: Anggaran Pendidikan Rawan Dipolitisasi

Salah satu kewajiban dan prioritas yang perlu diselesaikan oleh pemerintah adalah wajib belajar 12 tahun.

"Itu harus jadi tanggung jawab pemerintah pusat. Jangan malah yang wajib dilempar ke daerah. Jadinya seperti sekarang, masih jutaan anak-anak yang sekolah saja nggak bisa," tuturnya.

Oleh karena itu, Ubaid menegaskan bahwa pemerintah harus mengetahui kewajiban dan prioritas pendidikan agar besarnya anggaran yang dikeluarkan dapat berdampak pada meningkatnya kualitas pendidikan di Indonesia.

BACA JUGA:KPK Soroti Dugaan Pelanggaran Penyedia Air Bersih di Pulau Gili Trawangan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pun menilai bahwa pemangkasan anggaran ini membuat beberapa program wajib dan prioritas tidak bisa dibiayai secara optimal.

"Ini menyebabkan beberapa ketidakoptimalan dalam pembiayaan program-program wajib dan prioritas kita, seperti PIP, KIP-Kuliah, tunjangan guru, termasuk BOPTN, dan lain-lain," ungkap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Jakarta, 29 Agustus 2024.

 

Kategori :