BACA JUGA:Kerugian Asep Setelah Gudang Kayu Miliknya di Bekasi Terbakar
“Contoh: RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu skrng mendekam di penjara justeru ketahuan korupsi stlh anaknya yg hedon dan flexing ditangkap”.
“Anak RA dgn mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan,” tambahnya.
Mahfud juga menambahkan jika alasan hanya karena bukan pejabat lalu dianggap tidak bisa diproses, maka akan banyak pejabat yang meminta diberikan grafitasi pada anak atau keluarganya.
BACA JUGA:Atta Halilintar Laporkan 1 Akun TikTok yang Sebar Fitnah Nikah Siri dengan Ria Ricis
BACA JUGA:Chelsea Senang Tansfer Sancho, Manchester United Merasa Ditipu?
“Kalau alasan hanya krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya”.
“Ini sdh dinyatakan oleh KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM,” tutupnya.
Sedangkan Rocky menambahkan bahwa gratifikasi tersebut bisa diseludupkan melalui orang-orang dekat kekuasaan, apalagi anak Presiden,” terangnya di akun youtube@rockygerung.