BACA JUGA:Dosen UMJ Dampingi UMKM Kelola Produk Berbasis Green Economy
Oleh karena itu, tersangka dijerat Pasal 81 jo. Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo. 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai seorang tenaga pendidikan, tersangka juga bisa dikenai tambahan pidana sepertiga masa tahanan.
"Kami menghormati putusan hakim dalam putusan pengadilan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Purwakarta ini. Namun jika dirasakan putusan tersebut belum sesuai dengan yang diharapkan dapat dilakukan upaya banding dan Kemen PPPA siap mengawal proses banding tersebut,” ujarnya.