JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi menyelidiki laporan yang dilakukan oleh Atta Halilintar keil Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Polres Metro Jaksel menerima LP yang dibuat Atta terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Benar MA alias AH ditemani istrinya A membuat laporan di SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu malam tanggal 4 September 2024 dengan Nomor: LP/B/2726/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya," katanya kepada awak media, Jumat 6 September 2024.
Diungkapkannya, Atta melaporkan salah satu akun sosial media yang diduga mengunggah konten tentang dirinya.
"Korban melaporkan akun tiktok berinisial @W_O yang mengunggah tulisan masa lalu AH dan RR pernah menikah siri sebelum AH resmi menikahi A," ungkapnya.
BACA JUGA:Imbas Ancam Culik Wartawan, Atta Halilintar Sudah Berikan Peringatan Keras dan Rumahkan Bodyguard
Dijelaskannya, Atta merasa dirugikan akibat minta tersebut dan akhirnya membuat LP di Polres Metro Jaksel.
Arta disebut menyertakan beberapa barang bukti saat membuat laporan.
"Saat ini kasus masih selidiki dan didalami oleh Tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kemudian tim akan mengumpulkan bukti dan memanggil para saksi terkait dugaan kasus tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Kala Aurel Meradang Dengar Isu Atta Halilintar dan Ria Ricis Nikah Siri
Atta melapor polisi terkait dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A Jo 45 (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE.