Usai Dilantik, Banyak Anggota DPRD Gadaikan SK ke Bank untuk Bayar Hutang Kampanye

Jumat 06-09-2024,11:45 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID -- Belum genap sebulan dilantik, banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikan ke bank.

Diketahui, belasan anggota DPRD gadaikan SK pelantikan ke bank guna membayar hutang selama masa kampanye calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.

Fenomena ini lantas mencuri perhatian wargenet, pasalnya nilai hutang selama masa kampanye cukup tinggi muali dari ratusan juta hingga milliaran rupiah.

BACA JUGA:Sosok Muh Rizqi Iskandar Muda, Anggota DPRD Jateng Termuda yang Resmi Dilantik, Ternyata Masih Mahasiswa Semester 5

BACA JUGA:Nisya Ahmad Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Jabar, Raffi Ahmad Beri Pesan Haru

Seperti di Kota Serang, Banten, anggota dewan yang terpilih ramai-ramai menggadaikan SK ke bank seabagai jaminan pengajuaan penjiaman setelah dilantik.

Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri mengungkapkan sejumlah bank tawarkan pinjaman kepada anggota DPRD dengan nilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar selama masa jabatan.

Ia menagaskan  bahwa pinjaman tersebut merupakan hak bagi anggota sehingga pihaknya tak bisa melarang anggota dewan tersebut.

"Kami tidak bisa melarang anggota dewan untuk tidak menggadaikan SK miliknya" pungkas Ahmad Nuri dikutip Jumat, 6 Agustus 2024.

Diketahui sebanyak 10 anggota DPRD Kota Serang telah gadaikan SK ke bank untuk pinjaman.

BACA JUGA:Polda Jabar Apresiasi Massa Unras Tolak RUU Pilkada di DPRD Tidak Rusuh

BACA JUGA:Rezeki Nomplok! Cuma Raih 78 Suara di Pemilu 2024, Udin Irchamna Jadi Anggota DPRD Ponorogo

Di lain sisi, anggota DPRD Kota Malang juga dilaporkan menggadaikan SK pelantikan ke bank.

Sebanyak 17 anggota dewan dikonfirmasi menggunakan SK untuk melakukan pinjaman uang di Bank Jatim.

Sekertaris Dewan Kota Malang, Zulkifli Amrizal menerangkan jika anggota dewan melakukan peminjaman di Bank Jatim, maka akan dipotong secara otomatis dari gaji bulanannya.

Kategori :