JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy sebagai Plt Menteri Sosial usai Tri Rismaharini mundur dari jabatannya.
Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Keppres pemberhentian Risma telah ditandatangani pada 6 September 2024.
"Pada hari ini, tanggal 6 September 2024, telah diterbitkan Keppres No. 100/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat, Ibu Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," kata Ari, Jumat, 6 September 2024.
BACA JUGA:Jokowi Sudah Tandatangani Surat Pengunduran Diri Mensos Risma
BACA JUGA:Total Harta Kekayaan Tri Rismaharini, Cagub Jawa Timur Mencapai Rp 17 Miliar
BACA JUGA:Khofifah: Semua Berhak Maju dalam Pilkada Jatim, Termasuk Tri Rismaharini
Ari menyampaikan Keppres tesebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pengunduran Tri Rismaharini sebagai Mensos yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Ari juga mengungkapkan bahwa permohonan pengunduran diri Risma terkait pencalonan dan pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur.
"Presiden juga menunjuk Bapak Muhajir Effendy, Menko PMK, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Mensos sampai diangkatnya Mensos definitif," ungkapnya.