Pendaftaran KJMU Tahap II 2024 Diperpanjang hingga 10 September, Cek Kembali Berkas dan Persyaratannya

Jumat 06-09-2024,13:41 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

2. Syarat Umum

  • Mahasiswa yang mendaftar berasal dari domisili dan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta
  • Nama mahasiswa terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
  • Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Kategori :