JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Achmad Syarifudin (30) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya, Febriana Fatmawati (26).
Penetapan ini dilakukan setelah tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan menusuk istrinya hingga tewas pada Rabu dini hari, 4 September 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada pagi harinya, pukul 06.00 WIB di kediaman yang sekaligus merupakan lokasi kejadian di Jalan Sepat Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Maju di Pilkada Jakarta, Pramono Akui Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Menseskab
"Penetapan tersangka terkait KDRT dari seorang suami yang menyebabkan istrinya meninggal dunia," katanya kepada wartawan pada Jumat, 6 September 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah pisau dengan gagang berwarna merah, satu baju kaus pendek lengan pendek milik korban, satu buah celana pendek abu-abu.
"Untuk saksi-saksi yang kita mintai keterangan ada tiga orang, dan tindakan yang dilakukan yaitu mengecek TKP, olah TKP, serta melakukan visum korban ke RS Fatmawati," tambah AKBP Gogo.
BACA JUGA:Setelah Denmark, Vaksin Cacar Monyet LC16 dari Jepang Segera Tiba
AS dikenakan pasal mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian korban.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT, yang mengatur hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp45 juta," tegasnya.