Dewas KPK Ungkap Hal-Hal yang Memberatkan Nurul Ghufron Dalam Sidang Etik 

Jumat 06-09-2024,17:07 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Nurul Ghufron Pede Kembali Terpilih Jadi Pimpinan KPK 

Sebagai informasi, seharusnya Dewas  membacakan putusan untuk Ghufron pada 21 Mei 2024, namun secara tiba-tiba terdapat surat perintah penundaan pembacaan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN karena tidak terima diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)  Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Dwi Mandasari. 

Ia berdalih, kasus tersebut telah kadaluarsa dan tidak seharusnya dilanjutkan proses pemeriksaan.

Kategori :