JAKARTA, DISWAY.ID - Simak cara memperpanjang STNK dengan alamat KTP yang berbeda.
Diketahui, setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau lima tahunan.
Memperpanjang STNK tahunan tiap setahun sekali ini menjadi salah satu rutinisas untuk membayar PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor, baik itu lewat Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau online.
BACA JUGA:Pertamina Minta Pengguna Pertalite Segera Daftar QR Code, Siapkan KTP dan STNK
Tak hanya itu, tiap lima tahun sekali pemilik kendaraan juga harus memperpanjang STNK dengan tujuan untuk mengganti pelat nomor kendaraan.
Lebih lanjut, pemilik kendaraan yang nantinya ingin perpanjang STNK juga perlu melampirkan identitas, seperti KTP yang sesuai dengan data di STNK.
Akan tetapi, tidak jarang dalam satu KTP dan STNK ini tercantum alamat yang berbeda.
Karena itu, kondisi tersebut membuat pemilik kendaran bingung dan khawatir tidak bisa membayar pajak kendaraan sebelum menggant alamat.
Lalu, bisakah memperpanjang STNK dengan alamat yang berbeda? Atau haruskah mengganti alamat terlebih dulu?
BACA JUGA:Layanan Perpanjang STNK Online dari ACC, Gak Harus ke Kantor Cabang ACC Lagi
Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menyebutkan bila pemilik kendaraan dengan alamat KTP dan STNK berbeda tidak bisa langsung memperpanjang.
Hal tersebut sesuai dengan syarat perpanjang STNK yang tercantum di dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Jika ingin memperpanjang STNK harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- STNK
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB
BACA JUGA:Catat! Polisi Tetap Tilang Pengendara yang Hanya Tunjukkan Foto SIM dan STNK
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan tanda bukti identitas, yaitu KTP untuk warga negara Indonesia dan kartu izin tinggal tetap atau terbatas untuk warga negara asing
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor