Catat! Polisi Tetap Tilang Pengendara yang Hanya Tunjukkan Foto SIM dan STNK
Ilustrasi Tilang manual-dok TMC Polda Metro Jaya-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polri menegaskan akan tetap menilang pengendara yang tak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau SIM (surat Izin Mengemudi) secara fisik.
Pernyataan ini disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet untuk menjawab pandangan pengendara yang bisa menjadikan bukti kelengkapan dokumen berkendara lewat virtual melalui video call atau secara dokumen elektronik baik foto dan lain sebagainya.
BACA JUGA:86 Ribu Pengendara Ditilang, Mayoritas Tak Pakai Helm!
"Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan, 'Kan menunjukkan lewat telepon', kan tidak mungkin," ujar Slamet kepada wartawan, Jumat, 22 Maret 2024.
Meski demikian, jenderal bintang 1 itu mengatakan tak menutup kemungkinan jika ke depannya ada perubahan sejalan dengan perkembangan digital. Namun, ia menekankan hingga saat ini peraturan dari Polri tetap sama.
BACA JUGA:Kenapa Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Masih Belum Diterpkan? Polda Metro Jaya Bilang Begini
"Sementara masih seperti itu ya. Nanti mungkin perkembangannya bisa berubah. Kita lihat," katanya.
Slamet menegaskan bahwa bukti virtual surat kendaraan saat ini belum bisa dikategorikan sebagai barang bukti.
Sebab, baik foto STNK dan SIM sampai saat ini belum dikatagorikan barang bukti elektronik sebagaimana Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
BACA JUGA:Kewenangan Petugas Dishub Apakah Boleh Gelar Razia dan Tilang Kendaraan? Ini Penjelasannya
Slamet mengatakan hal itu tidak benar. Namun, dia menyebut Polri akan mengacu pada criminal justice system (CJS), guna melihat apakah penindakan e-TLE bisa menjadi alat bukti dalam persidangan. Nantinya, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.
“Yang bilang kan dia. Nanti kan kita akan CJS kan dulu. Kita kan selalu CJS kan dengan Criminal Justice System yang ada, begitu ada, katakanlah, penindakan etle menjadi alat bukti dalam persidangan. Itu saya harus koordinasi dulu dengan kejaksaan dengan pengadilan. Nanti keputusannya seperti apa. Begitu oke baru kita jalankan. Jadi jangan mudah langsung terima apa yang ada di media langsung oke,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: