Kewenangan Petugas Dishub Apakah Boleh Gelar Razia dan Tilang Kendaraan? Ini Penjelasannya
Sejumlah petuga Dishub diduga menggelar razia ilegal, tanpa didampingi petugas kepolisian.-Foto/Tangkapan Layar/X-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Baru-baru ini sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di kota Jakarta, memberhentikan pengemudi mobil secara paksa.
Awal kejadian dari video viral yang beredar, seorang petugas Dishub mengadang mobil langsung dari depan.
Tak lama kemudian, seorang petugas Dishub lain datang dan memaksa agar pengemudi mobil membuka pintu.
Kejadian tersebut Anda bisa lihat di artikel ini, lengkap kronologinya.
Yang jadi masalah adalah petugas Dishub apakah boleh gelar razia dan tilang kendaraan?
Selain itu, dari video tidak terlihat ada seorang polisi di lokasi, yang seharusnya punya kewenangan untuk menggelar razia.
Inilah yang menjadi pertanyaan publik hingga seorang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
BACA JUGA:Arogannya! Petugas Dishub saat Adang Pengemudi Mobil Tanpa Sebab: Buka, Buka, Buka!
"Emang boleh seperti polisi?" kata pria yang akrab disapa oleh Bamsoet itu.
Melansir sebuah artikel dari laman Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dephub.go.id, masalah ini telah dijelaskan pernah terjadi dan secara rinci dijelaskan peraturannya.
Kewenangan Dishub di Jalan
Dulu seorang petugas Dishub punya kewenangan untuk menindak sebuah pelanggaran di jalan.
Namun tahun 2009, peraturan diubah dan keluarlah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: