Kewenangan Petugas Dishub Apakah Boleh Gelar Razia dan Tilang Kendaraan? Ini Penjelasannya

Kewenangan Petugas Dishub Apakah Boleh Gelar Razia dan Tilang Kendaraan? Ini Penjelasannya

Sejumlah petuga Dishub diduga menggelar razia ilegal, tanpa didampingi petugas kepolisian.-Foto/Tangkapan Layar/X-

"Sedangkan Pasal 54 menjabarkan tentang kriteria pengujian terhadap persyaratan teknis kendaraan, di antaranya meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukkannya," bunyi penjelasan dari UU 22/2009.

Secara peraturan memang ada Undang-Undang dasarnya. Hanya saja, kewenangan tersebut kini bukan lagi menjadi kewajiban seorang petugas Dishub.

BACA JUGA:Hati-hati Hujan Turun di DKI Jakarta Siang-Sore Hari Ini, BMKG Beri Informasi Begini

Tetapi kewenangan yang berhak untuk menindak sebuah pelanggaran di jalan hanya seorang petugas Kepolisian.

"Namun, dalam UU 22/2009, kewenangan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3e, yang berbunyi:

"Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Kalau pun boleh petugas Dishub menggelar razia dan menilang kendaraan, itu harus tetap didampingi polisi.

Dan biasanya kepolisian yang akan menggelar razia besar, Patuh Jaya dan sebagai, melibatkan aparat gabungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: