Lapas Pemuda Tangerang Musnahkan Barang Hasil Razia, Ratusan Handphone Dihancurkan Pakai Palu!
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang menggelar pemusnahan barang hasil razia yang dilakukan sepanjang Januari hingga Oktober 2025-Disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang menggelar pemusnahan barang hasil razia yang dilakukan sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, didampingi Wakapolsek Tangerang, Binamas Polsek Tangerang, serta Babinsa Koramil 01 Tangerang.
BACA JUGA:Bareskrim Ungkap 197 Ton Peredaran Narkoba, Tersangkanya Bakal Dimiskinkan!
BACA JUGA:Gawat! Lahan Menipis, 69 TPU di Jakarta hanya Layani Pemakaman Tumpang
Barang-barang sitaan yang dimusnahkan meliputi 568 unit handphone, 103 unit charger, dan 38 unit earphone. Seluruhnya dihancurkan dan dibakar di area Lapas Pemuda Tangerang.
Kalapas Pemuda Tangerang, Yogi Suhara, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk komitmen nyata pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
"Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan tindak lanjut dari komitmen bersama kami untuk memastikan Lapas Pemuda Tangerang bersih dari barang-barang terlarang serta tetap dalam kondisi aman dan kondusif," ujarnya, Rabu, 22 Oktober 2025.
BACA JUGA:KABAR BAHAGIA! Erick Thohir Tak Gengsi Sambut STY Kembali, Timnas Indonesia Tatap FIFA Matchday
Yogi mengatakan, pemusnahan itu merupakan bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).
"Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan dalam Memberantas Narkoba, Handphone, dan Barang Terlarang (Halinar) yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan," tuturnya.
Melalui kegiatan ini juga, Lapas Pemuda Tangerang terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polri dan TNI, dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib, aman, serta bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: