14 Moge Terciduk Terobos Jalur Busway, Polisi Pastikan Semua Kena Tilang
Polisi memastikan 14 unit motor gede (moge) yang viral karena menerobos jalur khusus TransJakarta di kawasan Jakarta Barat telah dikenai sanksi tilang elektronik (ETLE).--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi memastikan 14 unit motor gede (moge) yang viral karena menerobos jalur khusus TransJakarta di kawasan Jakarta Barat telah dikenai sanksi tilang elektronik (ETLE).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin mengatakan penindakan dilakukan sama seperti terhadap pengendara motor kecil yang melakukan pelanggaran serupa.
Ditegaskannya, tidak ada perbedaan perlakuan antara motor besar dan motor kecil.
"Tidak ada bedanya, mau motor gede, motor kecil, sama saja. Semua sudah kena ETLE. Datanya ada di Gakkum," katanya kepada awak media, Jumat 8 Agustus 2025.
BACA JUGA:KPK Sita Moge Stafsus Era Menaker Ida Fauziah Terkait Dugaan Kasus Pengurusan TKA
Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Roeslani merinci dari 14 moge yang terekam kamera ETLE, delapan di antaranya berhasil diidentifikasi nama pemilik dan alamatnya.
"Surat konfirmasi pelanggaran dikirim pada 6 Agustus 2025 melalui jasa pengiriman," paparnya.
Para pengendara moge tersebut dijerat Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp500 ribu karena melanggar marka jalan.
"Mereka masuk jalur busway dari arah Jalan Panjang menuju Daan Mogot, sebelum flyover tol Kebon Jeruk, dari selatan ke utara," bebernya.
Menariknya, polisi juga mengungkap bahwa perekam video yang memviralkan aksi rombongan moge itu turut terdeteksi melakukan pelanggaran.
Dalam rekaman, pengemudi mobil terlihat bermain ponsel saat berkendara, sehingga dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan denda Rp750 ribu.
Selain itu, mobil lain di sekitar lokasi juga tercapture ETLE karena tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Semua pelanggaran di jalan pasti terekam kamera ETLE," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
