"Saya tidak mengetahui jika ada larangan memelihara hewan jenis landak. Bagi kamu landak adalah hewam hama bagi perkebunan" terang I Nyoman Sukena.
BACA JUGA:KAI Buka Suara Atas Viral Kereta Api Mogok di Tengah Perkampungan Warga
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Denspasar Bali itu I Nyoman histeris mendengar dakwaan jaksa penuntun umum (JPU)
Bahkan ia harus ditenangkan kerabat dan teman-temanya yang hadir dalam sidang pertama itu
I Nyoman Sukena juga meminta agar majelsi hakib bisa memberikan keringanan penangguhan penahanan untuknya.
Namun majelis hakim masih mempertimbangkan permohonan terdakwa dan sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 12 September 2024.