Mensesneg Sebut 8 Ribu Karyawan Sritex Diperkerjakan Kembali dengan Skema Baru

Mensesneg Sebut 8 Ribu Karyawan Sritex Diperkerjakan Kembali dengan Skema Baru

Mensesneg Sebut Ada 8 Ribu Karyawan Sritex yang Bekerja dengan Skema Baru-disway.id/anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, akan ada kurang lebih 8 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex bakal bekerja kembali dengan skema baru.

"Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di PT Sritex, kurang lebih ada 4 perusahaan ya mas Slamet ya? Kurang lebih di 8 ribu sekian karyawan untuk bisa semuanya nanti akan kembali bekerja dengan skema yang baru," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Senin, 3 Maret 2025.

BACA JUGA:Kapolda Kalsel yang Anaknya Flexing di Medsos Ternyata Belum Lapor LHKPN ke KPK

BACA JUGA:Investor yang Sewa Aset Sritex Bakalan Diungkap Kurator Dalam 2 Minggu

Meski dengan skema baru, Prasetyo Hadi memastikan Sritex bakal tetap beroperasi di bidang tekstil.

"Namun kami berharap tetap di bidang yang selama ini digeluti. Artinya PT Sritex tetap akan bergerak di bidang tekstil," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan seluruh karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal kembali bekerja dalam waktu 2 minggu.

"Kementerian Ketenagakerja juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali," kata Yassierli di Kantor Kepresidenan, Senin, 3 Maret 2025.

Ia menjelaskan hal ini bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK. 

BACA JUGA:Basarnas Ungkap Proses Evakuasi 'Mamak Pendaki' Lilie Wijayanti dan Elsa Laksono yang Tewas di Gunung Carternsz

BACA JUGA:Penyelewengan BBM di Sulteng Dibongkar Kepolisian di Tengah Kasus Korupsi BBM Pertamina

"Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," ujarnya.

Yassierli menekankan saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi. 

"Selain itu, kementerian ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi. Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads