JAKARTA, DISWAY.ID - Ganjil genap (gage) di Jakarta kembali diberlakukan hari ini Senin, 9 September 2024.
Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di Jakarta usai libur akhir pekan.
Ganjil genap Jakarta hari ini diberlakukan di 25 titik jalan yang tersebar di beberapa wilayah.
BACA JUGA:Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 2 September 2024, Tersebar di 25 Titik Jalan
Bagi pengguna jalan yang akan melintas wajib untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Gage di Jakarta diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pembatasan kendaraan dilakukan Pemprov DKI untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Penerapannya berlaku setiap hari Senin-Jumat, kecuali hari Sabtu-Minggu dan libur nasional.
Waktu penerapan ganjil genap di Jakarta terbagi menjadi dua sesi, yakni pagi dan sore hari.
Sesi pertama pada pagi hari dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.
BACA JUGA:Kembali Berlaku! Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 26 Agustus 2024, Tersebar di Jaksel hingga Jakpus
Pengendara yang akan melintas wajib memperhatikan 25 ruas jalan yang menjadi lokasi diberlakukan gage di Jakarta.
Pasalnya, jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 12 Agustus 2024, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini
Dikutip dari Instagram resmi @dishubdkijakarta, berikut lokasi ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 12 Agustus 2024.